“Seluruh situs-situs yang jumlahnya ribuan itu
merupakan program Kemdikbud untuk ditetapkan sehingga memiliki kekuatan
hukum sebagai situs yang harus dilindungi,” ujar Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Mohammad Nuh dalam jumpa pers di Gedung A Kemdikbud, Senin
(19/3) siang.
Untuk memetakannya, Kemdikbud telah membentuk tim
ahli yang akan mengaji ulang nilai historis cagar budaya di Indonesia.
Anggarannya telah dimasukkan dalam usulan Anggaran Pendapatan Belanja
Negara-Perubahan (APBN-P).
Menurut Wakil Mendikbud Bidang Kebudayaan Wiendu
Nuryanti, Kemdikbud membutuhkan anggaran sekitar Rp4,5 triliun.
Sedangkan saat ini anggaran yang ada kurang dari Rp1 triliun. “Dana Rp1
triliun secara maksimal akan digunakan untuk pengamanan, melindungi
cagar budaya dari penggalian, penimbunan, dan pembangunan gedung lain di
cagar budaya itu,” ujarnya.
Wiendu menjelaskan, proses pertama dari pemetaan
aset budaya yaitu mengidentifikasi jenis-jenis cagar budaya. Berdasarkan
UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang dimaksud dengan cagar
budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar
budaya,
Bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar
budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu
dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah,
ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses
penetapan.
“Mungkin benar kalau ada yang bilang Indonesia
dulu adalah pusat peradaban dunia. Jadi kalau kita lihat, temuan-temuan
ada terus-menerus, tidak ada hentinya.
Oleh karena itu pemetaan aset
menjadi sangat penting sekali,” tutur Wiendu. Kemudian, artifak dan
koleksi cagar budaya yang kepemilikannya pribadi juga harus didaftarkan.
Karena itu Kemdikbud akan menjalankan program registrasi nasional,
yaitu pendaftaran aset budaya secara nasional. “Yang sudah terlanjur
dimiliki secara pribadi tetap bisa dimiliki tapi harus tetap didaftarkan
kepada negara,” tegasnya. (Sumber: Kemendiknas.go.id/DM)
1 komentar:
Pak Suyatno,
Saya mahasiswa dari Universitas Negeri Medan jurusan Pendidikan Bahasa Indonesia..
Di dalam buku Bapak (Menjelajah Pembelajaran Inovatif) ada metode pembelajaran alam (nature learning)..
Mohon penjelasannya Pak Suyatno,
kalau bisa, buku referensi ya pak..
Edward Pardede (edhu63@yahoo.co.id)
Posting Komentar