Selasa, 20 Maret 2012

Cagar Budaya Indonesia Mulai Dipetakan

Cagar budaya Indonesia sangat banyak dan melimpah. Hingga saat ini baru sekitar enam ribu cagar budaya yang sudah terdaftar dan ditetapkan, serta dilindungi. Untuk melindungi ribuan cagar budaya lainnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan memetakan aset budaya yang dimulai tahun ini.

“Seluruh situs-situs yang jumlahnya ribuan itu merupakan program Kemdikbud untuk ditetapkan sehingga memiliki kekuatan hukum sebagai situs yang harus dilindungi,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh dalam jumpa pers di Gedung A Kemdikbud, Senin (19/3) siang.
Untuk memetakannya, Kemdikbud telah membentuk tim ahli yang akan mengaji ulang nilai historis cagar budaya di Indonesia. Anggarannya telah dimasukkan dalam usulan Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P).

Menurut Wakil Mendikbud Bidang Kebudayaan Wiendu Nuryanti, Kemdikbud membutuhkan anggaran sekitar Rp4,5 triliun. Sedangkan saat ini anggaran yang ada kurang dari Rp1 triliun. “Dana Rp1 triliun secara maksimal akan digunakan untuk pengamanan, melindungi cagar budaya dari penggalian, penimbunan, dan pembangunan gedung lain di cagar budaya itu,” ujarnya.
Wiendu menjelaskan, proses pertama dari pemetaan aset budaya yaitu mengidentifikasi jenis-jenis cagar budaya. Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang dimaksud dengan cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, 

Bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
“Mungkin benar kalau ada yang bilang Indonesia dulu adalah pusat peradaban dunia. Jadi kalau kita lihat, temuan-temuan ada terus-menerus, tidak ada hentinya. 

Oleh karena itu pemetaan aset menjadi sangat penting sekali,” tutur Wiendu. Kemudian, artifak dan koleksi cagar budaya yang kepemilikannya pribadi juga harus didaftarkan. Karena itu Kemdikbud akan menjalankan program registrasi nasional, yaitu pendaftaran aset budaya secara nasional. “Yang sudah terlanjur dimiliki secara pribadi tetap bisa dimiliki tapi harus tetap didaftarkan kepada negara,” tegasnya. (Sumber: Kemendiknas.go.id/DM)

1 komentar:

edward pardede mengatakan...

Pak Suyatno,
Saya mahasiswa dari Universitas Negeri Medan jurusan Pendidikan Bahasa Indonesia..
Di dalam buku Bapak (Menjelajah Pembelajaran Inovatif) ada metode pembelajaran alam (nature learning)..
Mohon penjelasannya Pak Suyatno,
kalau bisa, buku referensi ya pak..
Edward Pardede (edhu63@yahoo.co.id)