Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menyatakan bahwa kegiatan kepramukaan akan menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah, terutama pada jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

Kegiatan ini juga didorong wajib pada jenjang pendidikan menengah, sedangkan pada jenjang pendidikan tinggi sebagai kegiatan pilihan, kata Mohammad Nuh usai menandatangani kesepahaman bersama dengan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla tentang Penyelenggaraan Program PAUD di Masjid-Masjid Seluruh Indonesia di Kemdikbud, Jakarta, Selasa.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus menggodok penyempurnaan kurikulum. Pada satu hingga dua minggu ke depan direncanakan akan dilakukan uji publik, kata Mendikbud.

"Pramuka ingin kita dorong, ingin kita wajibkan sebagai ekstra kurikuler yang wajib, bukan mata pelajaran," katanya.

Mendikbud menjelaskan, kegiatan kepramukaan memiliki nilai-nilai kepemimpinan, kebersamaan, sosial, dan kemandirian. Untuk itu, revitalisasi dari sisi organisasi di setiap sekolah akan lebih dimatangkan.

Selain itu, kata Mendikbud, tidak boleh melupakan pembinaan guru pramuka. Oleh karena itu, guru pramuka harus dilakukan penataran besar-besaran, katanya.

Mendikbud mengatakan, komposisi kurikuler dan ekstrakurikuler bukan sesuatu yang saling bertentangan, tetapi saling melengkapi. Para guru yang mengajar kegiatan ekstrakurikuler juga mendapatkan kredit nilai.

"Syarat mendapatkan tunjangan profesi 24 jam bisa dipenuhi sebagian dari mengampu atau membina di ekstrakurikuler," katanya.

Mendikbud mengatakan, pendanaan kegiatan kepramukaan salah satunya dapat memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Dana fungsi pendidikan di Kementerian Pemuda dan Olah Raga juga dapat dimanfaatkan," katanya.

Dengan wajibnya ekstrakurikuler kepramukaan, Mendikbud mengingatkan, agar tidak terjebak pada formalitas saja. "Tidak boleh sebatas pada simbol-simbol kepramukaan, tetapi substansi kepramukaan itu," katanya.
(Sumber: Antaranews/Z003/R010)