Rabu, 07 Maret 2012

Wajib Belajar 12 Tahun Dicanangkan 13 Provinsi, Kapan Provinsi Lainnya?

Wajib belajar 12 tahun dicanangkan 13 provinsi setelah mereka sukses melakukan Wajar 9 tahun.  Ketiga belas provinsi itu adalah Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Maluku. Ke-13 provinsi itu disebut rintisan wajib belajar 12 tahun.

Menko Kesra, Agung Laksono menyatakan bahwa rencana pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun tidak terlepas dari program wajib belajar 9 tahun (sekolah dasar dan sekolah menengah pertama) yang sudah dilaksanakan sebelumnya, sebagaimana diwajibkan undang-undang. "SD dan SMP (wajib belajar 9 tahun) sudah tuntas.

Menurut Agung, program wajib belajar 12 tahun yang tergolong sebagai pendidikan menengah universal (sekolah menengah umum, sekolah menengah kejuruan, dan sederajat) dilakukan sebelum dilaksanakannya wajib belajar pendidikan tinggi nanti. "Wajib 12 tahun dulu," katanya.

Saat ini, ujar Agung, jumlah penduduk yang hanya tamat SD di Indonesia mencapai angka tertinggi, yakni 50 persen. Ditargetkan pada tahun 2025 nanti jumlah warga yang hanya tamat SD berkurang menjadi 20 persen. "Untuk itu, harus dimulai dari pendidikan menengah terlebih dahulu," ucap dia.

Rintisan program wajib belajar 12 tahun ini ditargetkan dimulai tahun depan. Hal ini didasarkan keinginan pemerintah untuk memfasilitasi penduduk dalam dunia pendidikan. Selain itu, program ini juga ditujukan untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lain dalam dunia pendidikan, di mana rata-rata wajib belajar penduduk di Indonesia masih kurang dari delapan tahun. "Negara lain sudah ada yang 18 tahun. Bahkan, Singapura sudah 12 tahun," ujar Agung. (Sumber: Tempo.co)

Tidak ada komentar: