Wajib belajar 12 tahun dicanangkan 13 provinsi setelah mereka sukses melakukan Wajar 9 tahun. Ketiga belas provinsi itu adalah Sumatera Utara,
Jambi, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Yogyakarta, Jawa
Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara,
Sulawesi Selatan, dan Maluku. Ke-13 provinsi itu disebut rintisan wajib belajar 12
tahun.
Menko Kesra, Agung Laksono menyatakan bahwa rencana pelaksanaan
program wajib belajar 12 tahun tidak terlepas dari program wajib belajar
9 tahun (sekolah dasar dan sekolah menengah pertama) yang sudah
dilaksanakan sebelumnya, sebagaimana diwajibkan undang-undang. "SD dan
SMP (wajib belajar 9 tahun) sudah tuntas.
Menurut
Agung, program wajib belajar 12 tahun yang tergolong sebagai pendidikan
menengah universal (sekolah menengah umum, sekolah menengah kejuruan,
dan sederajat) dilakukan sebelum dilaksanakannya wajib belajar
pendidikan tinggi nanti. "Wajib 12 tahun dulu," katanya.
Saat
ini, ujar Agung, jumlah penduduk yang hanya tamat SD di Indonesia
mencapai angka tertinggi, yakni 50 persen. Ditargetkan pada tahun 2025
nanti jumlah warga yang hanya tamat SD berkurang menjadi 20 persen.
"Untuk itu, harus dimulai dari pendidikan menengah terlebih dahulu,"
ucap dia.
Rintisan program wajib belajar 12 tahun ini ditargetkan
dimulai tahun depan. Hal ini didasarkan keinginan pemerintah untuk
memfasilitasi penduduk dalam dunia pendidikan. Selain itu, program ini
juga ditujukan untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lain
dalam dunia pendidikan, di mana rata-rata wajib belajar penduduk di
Indonesia masih kurang dari delapan tahun. "Negara lain sudah ada yang
18 tahun. Bahkan, Singapura sudah 12 tahun," ujar Agung. (Sumber: Tempo.co)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar