Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta untuk menghentikan dulu
pelaksanaan ujian nasional. Hal ini terkait adanya putusan Mahkamah
Agung agar pemerintah menghentikan dulu pelaksanaan ujian nasional jika
syarat-syarat pemerataan kualitas dan layanan pendidikan di semua
sekolah belum terpenuhi.
"Masukan kepada Presiden dari kajian
hukum, kami mendukung agar Presiden menjadi contoh untuk melaksanakan
putusan Mahkamah Agung soal kebijakan UN. Sesuai keputusan hukum, UN
harus ditunda. Sebab, UN melenceng dari tujuan yang sebenarnya. Sistem
pendidikan nasional juga harus dievaluasi," kata Albert Hasibuan,
anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hukum dan HAM
usai menerima Tim Advokasi Korban UN, di Jakarta, Selasa (20/3/2012).
Menurut
Albert, dari kajian secara hukum, dirinya akan memberikan nasihat dan
pertimbangan kepada Pesiden untuk melaksanakan putusan MA untuk menunda
UN dan mengevaluasi sistem pendidikan nasional. "Saya memberi
pemikiran kepada Presiden supaya menjalankan keputusan MA, sehingga
akhirnya benar negara ini merupakan negara hukum," kata Albert.
Edy
Halomoan Gurning, pengacara publik dari LBH Jakarta yang tergabung
dalam Tim Advokasi Korban UN, mengatakan, pemerintah semestinya serius
menjalankan putusan MA untuk menghentikan dulu kebijakan UN. MA
memutuskan, pemerintah harus meningkatkan kualitas guru, sarana dan
prasarana sekolah, serta akses informasi yang lengkap di seluruh daerah
sebelum melakukan ujian nasional.
Namun, putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat tahun 2007 atas gugatan citizen lawsuit (gugatan warga
negara terhadap pemerintah) mengenai kebijakan ujian nasional dan
diperkuat lagi dengan putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2009
diabaikan. Pemerintah tetap bersikukuh menggelar UN. "Kami
mendesak supaya Wantimpres bisa merekomendasikan UN dihentikan dulu
tahun ini. Pemerintah harus melaksanakan putusan MA dan segera
mengevaluasi sistem pendidikan nasional," kata Edy.(Sumber: Kompas.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar