Selasa, 22 Juli 2008

Guru, Hindari Kekerasan kepada Anak

Oleh Suyatno

Secara yuridis formal perintah melindungi anak-anak dari kekerasan sudah diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bahkan, Pasal 28 B atau 2 UUD 1945, secara eksplisit menjamin perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Di sisi lain, berbagai macam dan ragamnya pelanggaran terhadap hak anak yang semakin tidak terkendali, mengkhawatirkan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Guru sebagai orang yang langsung berhadapan dengan anak tentunya menjadi pelopor antikekerasan kepada anak jangan malah sebaliknya.

Guru perlu paham bahwa pelanggaran terhadap hak anak dewasa ini semakin tidak terkendali dan mengkhawatirkan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Tantangan dan penderitaan yang dialami anak-anak masih belum berakhir. Kekerasan terhadap anak, baik fisik, psikis, dan seksual, masih menjadi fakta dan tidak tersembunyikan lagi.

"Kekerasan terhadap anak (fisik, psikis, dan seksual), selain tidak tersembunyikan lagi, juga membawa dampak yang permanen dan berjangka panjang. Karena itu, penanggulangannya perlu disegerakan, sekarang," kata Seto Mulyadi di saat Kongres Anak Indonesia VII/2008 di Bogor.

Sementara itu, Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah ketika membuka Kongres Anak Indonesia menegaskan, jika menginginkan Indonesia yang lebih baik ke depan, tidak ada pilihan, anak-anak harus dari sekarang bekerja keras dan belajar. "Kita gagal membangkitkan semangat kerja keras dan belajar dengan tekun. Kita tidak seperti bangsa Korea, yang semula negaranya miskin, sekarang menjadi bangsa yang maju dan masyarakatnya sejahtera," katanya.

Guru juga perlu tahu bahwa sepanjang Januari-Juni 2008 ada 21.872 anak menjadi korban kekerasan fisik dan psikis dan 12.726 anak korban kekerasan seksual di rumah, sekolah, dan lingkungan sosial anak. Sementara 70.000 sampai 95.000 anak diculik dan diperdagangkan untuk tujuan seksual komersial. "Ada 1.589 anak usia di bawah 5 tahun positif HIV/AIDS. Sebanyak 101 anak di antaranya ditemukan DKI Jakarta (data Komisi Perlindungan Anak). Ada 136 anak menjadi korban penculikan, 18 anak di antaranya ditemukan dalam keadaan meninggal. Enam anak meninggal dalam bentuk mutilasi. Anak korban narkoba dan rokok juga banyak. Data menunjukkan, 800.000 anak menjadi korban peredaran narkoba. Sebanyak 15.800 anak remaja sekolah di DKI korban peredaran narkoba, 800 anak di antaranya adalah usia sekolah dasar. Sedangkan anak-anak yang merokok, usia 13-15 prevalensinya 24,5 persen (laki-laki) dan 2,3 persen (perempuan).

Guru sebagai orang yang dipandang dekat dengan anak di sekolah perlu membentuk sebuah gerakan ramah anak. Guru-guru harus kompak untuk tidak melakukan kekerasan hanya untuk memahamkan materi kepada anak. Sentuhlah anak dengan ramah dan sesuai dengan jiwanya, niscaya anak akan berkembang dengan hati mulia. Kekerasan sudah menjadi bagian masa lalu. Guru perlu mengubur dalam-dalam pola kekerasan itu. Mulailah dengan babak baru. Babak mengajar dengan ramah.

Tidak ada komentar: