- Usia.Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
- Masa Kerja.Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
- GolonganPangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing. (sumber:www.sergur.kemendiknas.co.id)
Kamis, 02 Februari 2012
Sertifikasi Guru 2012: Peserta Berdasarkan Urutan
Peserta sertifikasi guru 2012 terlihat tertib dan tersistem karena sejak awal daftar nama calon peserta sudah diekspos. Hebat. Ke depan, pola seperti ini perlu ditiru. Daftar calon peserta sertifikasi guru yang ditampilkan sesuai dengan
data yang tersimpan dalam data NUPTK yang telah diperbaiki sampai dengan
tanggal 1 Desember 2011 dan diurutkan berdasar kriteria berturut turut:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar