Guru Honorer siap-siap dites kompetensinya kemudian juga diharapkan siap ditempatkan di manapun. Kompas.com melaporkan bahwa guru honorer tahun ini akan mendapatkan tempat. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Menpan-RB) Azwar Abubakar mengatakan, setelah Rancangan Peraturan
Pemerintah (RPP) tentang Pengangkatan Tenaga Honorer disahkan, para
tenaga honorer harus melewati tes kompetensi minimal. Tes tersebut
meliputi tes kompetensi bidang, dan tes kompetensi dasar.
Ia
menjelaskan, alasan diberlakukannya tes tersebut adalah untuk menyaring
tenaga honorer yang dinilai laik diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil
(PNS). Selain itu, masa mengabdi juga akan menjadi pertimbangan. Skala
prioritas akan dibagi minimal 50:50 untuk tenaga honorer berpengalaman
dengan mereka yang fresh graduate. Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS paling lambat sampai 2015 mendatang.
"Kita akan ambil daftar tenaga honorer yang ada, kita seleksi dengan
kompetensi minimal. Tentu harus dilakukan karena sebagian besar tenaga
honorer belum pernah dites. Prinsipnya, kita tidak ingin menutup
kesempatan para fresh graduate," kata Azwar, Selasa (21/2/2012) petang, di Gedung Kemenpan-RB, Jakarta.
Untuk teknis pelaksanaannya, kata Azwar, tes tersebut berskala
nasional. Rencananya, Kemenpan-RB akan melibatkan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bersama konsorsium sepuluh
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yaitu, UI, UGM, ITS, IPB, ITB, UPI,
Unair, USU, Unand, dan Unhas.
Para tenaga honorer yang
diangkat menjadi PNS juga harus bersedia ditempatkan di daerah-daerah
yang dinilai memerlukan tenaga mereka. Ia beralasan, karena selama ini
distribusi tenaga honorer cenderung bertumpuk di suatu daerah tertentu,
sementara di daerah lainnya kekurangan tenaga.
"Selama ini
banyak tenaga honorer di tempat yang penuh, sementara ada tempat lain
yang kekurangan. Maka harus diatur," kata Azwar.
Sementara itu,
Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI)
Sulistiyo mengungkapkan, pihaknya meminta agar lamanya masa mengabdi
menjadi syarat yang diprioritaskan dalam pengangkatan guru honorer
menjadi PNS. Menurutnya, para guru yang telah lama mengajar seringkali
kalah bersaing ketika dites bersama para guru baru.
Padahal,
kata dia, masa mengabdi sekian tahun harusnya bisa menjadi tolak ukur
guru yang bersangkutan memiliki integritas, loyalitas, dan kemampuan
mengajar yang lebih handal.
"Masa mengabdi harus
diperhitungkan. Karena bekerja sekian tahun, harusnya menjadi tolak ukur
dan diprioritaskan," kata Sulistyo.
Ia menambahkan, hal
selanjutnya yang harus menjadi prioritas adalah mengenai formasi. Dari
sekitar 600 ribu jumlah guru honorer K2 (dibiayai non APBN) seluruhnya
harus menjadi prioritas, dengan catatan negara memang betul-betul
memerlukan tenaga mereka.
"Sebanyak 600 ribu guru honorer jika
semua yang diperlukan tentu presentase harus berubah. Jangan salah
paham, yang bagus harus diutamakan, termasuk guru yang baru lulus. Tapi
wajar jika yang lebih lama mengabdi diprioritaskan," papar Sulistyo.(sumber: kompas.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar