Bebas korupsi dideklarasikan di lingkunagnKementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pada Rembuk Nasional Pendidikan yang didukung kerja sama dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan
(BPKP). Deklarasi itu akan direalisasikan di
tengah perhelatan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) yang
diselenggarakan 26–28 Februari 2012, di Pusat Pengembangan Tenaga
Kependidikan, Kemdikbud, Bojongsari, Depok.
Sekretaris
Jenderal Kemdikbud Ainun Naim menjelaskan, deklarasi zona bebas korupsi
akan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Mendikbud
dengan Ketua KPK, dan antara Mendikbud dengan Ketua BPKP. Ia
mengatakan, kerja sama antara Kemdikbud dengan KPK dan BPKP akan
mendorong sosialisasi, tindakan pencegahan korupsi dan pengendalian
gratifikasi yang lebih gencar.
“Kemdikbud bertekad untuk
mencapai penggunaan anggaran yang bersih, transparan dan akuntabel
serta menghilangkan inefesiensi di semua unit,” kata Ainun Naim, Kamis
(23/2/2012), di Gedung Kemdikbud, Jakarta. Menurut Ainun, ke
depannya, semua kegiatan di kementerian akan mendapatkan pengawasan
ketat, namun ada area yang menjadi prioritas perhatian yaitu, pengadaan
barang dan jasa, biaya perjalanan dinas, dan anggaran bantuan sosial.
Terkait itu, unit-unit utama khususnya Sekretariat Jenderal (Setjen),
Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
(Ditjen Dikti) akan dijadikan sebagai zona integritas. "Sebab,
semua pengadaan barang dan jasa ada dalam kewenangan Setjen. Adapun
Ditjen Dikti, merupakan unit utama yang mendapat anggaran paling besar
dibandingkan dengan unit utama lainnya di lingkungan Kemdikbud,"
katanya.
Akankah bebas korupsi dapat merambat sampai ke tingkat satuan pendidikan di sekolah? Upaya untuk itu dapat terjadi manakala terdapat komitmen kepala daerah karena Kemendikbud tidak dapat menjangkau kewenangan sekolah di daerah. (Sumber: Kompas.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar