- Cek dalam daftar calon peserta menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK
- Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0
- Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak
boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk
sertifikat pendidik)
Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen
lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal
lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah
tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat
tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru
bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
- Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.
- Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
- Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
- Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.
- Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi
Bidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang
bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari
oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus melekat dalam tugas mengajar
yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan
kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional
karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut
selama bertugas sebagai guru.
Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- sesuai dengan program studi S-1 (linier),
- apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
- apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
- apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
- Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.pusbangprodik.org
- Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru
- Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing
Kamis, 02 Februari 2012
Sertifikasi Guru 2012: Inilah yang Harus Dilakukan Guru
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar