Selasa, 26 April 2011

Kelemahan Pengawas Surabaya Benamkan Prestasi Kepala Sekolah Wahyuningsih

Tiba-tiba, kasus Wahyuningsih dibawa ke sidang dewan melalui pola hearing atau dengar pendapat yang dihadiri oleh banyak pihak, dewan, guru, orangtua, siswa, dan dinas pendidikan dengan satu tujuan mendengarkan keluhan siswa dan komentar kepala sekolah. Karuan saja, karena fokusnya untuk membicarakan kepala sekolah, dan semua tertuju ke kepala sekolah, lalu kepala sekolah itu tidak punya kawan untuk membantu berbicara, pastilah ujungnya Wahyuningsih sang kepala sekolah Tandes Lor menjadi bulan-bulanan atau objek sangkaan. Cobalah sedikit berpikir jernih dengan cara behind two side dengan kondisi yang tidak bersifat mendakwa, tentu akan diperoleh jawaban yang lebih bernuansa dunia pendidikan.

Taruhlah Wahyuningsih telah melakukan kesalahan dalam menerapkan disiplin bagi siswa-siswanya, tentu  pengawas setempat tahu dan memberikan teguran atau para guru menyampaikan keluhan. Bila saja keluhan itu memuncak, tentu tidak dibawa ke dewan yang bernuansa politik tetapi dibawa ke dinas pendidikan. Kalau begitu, kerja pengawas di Kecamatan Tandes apa saja? Sampai-sampai tindakan Wahyuningsih tidak diketahui sebelumnya. Lalu, dinas pendidikan mengapa tidak bergerak untuk menyelesaikan sebelum ke dewan? Apakah jika ada tindakan seperti itu selalu dibawa ke hearing dewan?

Jika kasus-kasus pengelolaan pendidikan langsung dibawa ke dewan, betapa kasihannya dewan karena terhambat dalam peran legislasinya. Cobalah diperankan para pengawas untuk cegah dini. Pengawas pendidikan tentunya mempunyai segudang pengalaman dalam mengantisipasi tindakan guru atau kepala sekolah. Wahyuningsih adalah korban bagi ketidakjalanan pola pendidikan di Surabaya.

Seolah-olah pengawas pendidikan Surabaya telah membenamkan prestasi kepala sekolah. lalu, kepala sekolah mana yang mau melangkah demi kebaikan jika sedikit salah saja langsung di sidang ke dewan. Garduguru bukannya setuju atas tindakan Wahyuningsih karena tindakan itu manyalahi asasi pendidikan. Namun, sebagai pelaksana pendidikan, Wahyuningsih juga mempunyai hak dasar manusiawi yang sedang menjalankan tugas.

Tidak ada komentar: