Rabu, 04 Mei 2011

Inilah Ketentuan Sertifikasi Guru 2011

Anda guru yang diprediksikan meraih sertifikasi pendidik untuk tahun 2011? Jika ya, ada baiknya ikuti informasi di bawah ini. Informasi ini disalin dari SK Mendiknas no 11 tahun 2011 tentang proses sertifikasi pendidik tahun 2011. Semoga Anda secepatnya dapat sertifikasi pendidik dengan sah dan halal.

Sertifikasi bagi guru dalam jabatan selanjutnya disebut Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. Sertifikasi dilaksanakan melalui:
a. penilaian portofolio;
b. pendidikan dan latihan profesi guru;
c. pemberian sertifikat pendidik secara langsung; atau
d. pendidikan profesi guru.

Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
a. kualifikasi akademik;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. pengalaman mengajar;
d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
e. penilaian dari atasan dan pengawas;
f. prestasi akademik;
g. karya pengembangan profesi;
h. keikutsertaan dalam forum ilmiah;
i. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan
j. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan

Sertifikasi diikuti oleh guru dalam jabatan yang:
a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b. belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV apabila sudah:
1. mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun
sebagai guru; atau
2. mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif
setara dengan golongan IV/a;
c. telah diangkat menjadi guru sebelum tanggal 30 Desember 2005.

Guru dalam jabatan yang memilih Sertifikasi melalui penilaian portofolio harus mengikuti tes awal yang dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru. Guru dalam jabatan yang lulus dalam tes awal harus menyerahkan portofolio untuk penilaian. Kemudian, jika guru dalam jabatan yang tidak lulus dalam tes awal, dia harus mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru. Guru dalam jabatan yang memenuhi syarat kelulusan akademik dan administrasi penilaian portofolio mendapat sertifikat pendidik. Guru dalam jabatan yang belum memenuhi syarat kelulusan administrasi penilaian portofolio dapat melengkapi administrasi portofolio. Guru dalam jabatan yang belum memenuhi syarat kelulusan akademik penilaian portofolio mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru yang diakhiri uji
kompetensi.
Sertifikasi melalui pendidikan dan latihan profesi guru diperuntukkan bagi guru yang:
a. tidak memiliki kesiapan diri untuk penilaian portofolio;
b. tidak lulus penilaian portofolio; dan
c. dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat pendidik secara langsung.

Guru dalam jabatan yang lulus pendidikan dan latihan profesi guru mendapat sertifikat pendidik. Guru dalam jabatan yang tidak lulus pendidikan dan latihan profesi guru diberi kesempatan mengulang uji kompetensi satu kali.

Sertifikasi melalui pemberian sertifikat pendidik secara langsung diperuntukkan bagi:
a. guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
b. guru kelas yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang  memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
c. guru bimbingan dan konseling yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas bimbingan dan konseling dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
d. guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pada satuan pendidikan yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas kepengawasan dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
e. guru yang sudah mempunyai golongan paling rendah IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

Sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui pendidikan profesi guru dilaksanakan sesuai peraturan perundangundangan. Sertifikasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan
program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri. Perguruan tinggi itu harus memiliki program studi kependidikan yang relevan dengan bidang studi/mata pelajaran guru yang disertifikasi dan dapat didukung oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi terakreditasi yang relevan dengan bidang studi/mata pelajaran guru yang di sertifikasi.

Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi wajib melaporkan setiap perubahan berkenaan dengan peserta Sertifikasi kepada Konsorsium Sertifikasi Guru. Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi wajib melaporkan guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Konsorsium Sertifikasi Guru. Konsorsium Sertifikasi Guru melaporkan guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Menteri. Berdasarkan laporan tersebut, Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberi nomor registrasi guru.
Berkaitan dengan kuota, menteri menetapkan kuota peserta sertifikasi setiap tahun. Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menentukan peserta Sertifikasi berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Menteri.

Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Sertifikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga untuk sertifikasi bagi pengawas satuan pendidikan selain guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
(sumber: sertifikasiguru.org)

1 komentar:

MAS ACIK mengatakan...

mas, kalau punya sk mendiknas no. 11 tahun 2011, tlg dong kirimkan ke e-mailku. Makasih sebelumnya ....