Jumat, 25 Maret 2011

Penilik, Pamong Belajar, dan Pengawas Sekolah dapat Perhatian Pemerintah

Penilik, pamong belajar, dan pengawas sekolah mendapatkan perhatian pemerintah dalam hal jenjang kepangkatan. Namun, mereka dituntut untuk profesional dengan syarat berpendidikan s-1. Peningkatan profesionalisme pendidik tak hanya berlaku bagi guru-guru di sekolah formal. Pendidik yang melayani pendidikan di luar sekolah atau institusi pendidikan formal, seperti pamong belajar, juga disyaratkan untuk profesional dengan jenjang pendidikan minimal S-1. Keharusan meraih gelar sarjana itu juga diberlakukan bagi penilik dan pengawas sekolah. 

Kementrian Pendidikan Nasional bakal membantu pembinaan dan pengembangan karir, kompetensi, serta prestasi kerja pengawai negeri sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional penilik, pamong belajar, dan pengawas sekolah. Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh usai melakukan penandatanganan peraturan bersama dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Kamis (24/3/2011), menjelaskan pengembangan karir dan profesi pejabat fungsional seperti penilik, pamong belajar, dan pengawas perlu mendapatkan perhatian secara khusus. Peraturan bersama tersebut berisi petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional penilik dan angka kreditnya, jabatan fungsional pamong belajar dan angka kreditnya, serta jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya.

Kepala BKN Edy Topo Ashari mengatakan, di samping penetapan jabatan fungsional tingkat ahli dengan dasar pendidikan paling kurang S-1, ditetapkan juga jenjang jabatan penilik, pamong belajar, dan pengawas sekolah. Jenjang jabatan terendah adalah Penilik Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b dan jenjang jabatan tertinggi adalah Penilik Utama, pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d.

"Jenjang jabatan fungsional penilik yang semula jenjang jabatan tertinggi adalah Penilik Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, tingkatkan menjadi Penilik Utama Madya, golongan ruang IV/d," ujar Edy. Adapun batas usia pensiun penilik dapat diperpanjang sampai 60 tahun sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Penilik.

Sementara itu, jenjang jabatan terendah pamong belajar adalah Pamong Belajar Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan jenjang jabatan tertinggi Penilik Madya, pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c. Kemudian, jenjang jabatan terendah pengawas sekolah adalah Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan jenjang jabatan tertinggi Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e. "Setiap kenaikan jabatan pangkat penilik, pamong belajar, dan pengawas sekolah disyaratkan sejumlah angka kredit tertentu dari unsur pengembangan profesi," kata Edy. (sumber: Kompas.com/24-3-2011)

Tidak ada komentar: