Mendiknas Mohammad Nuh mengatakan, selain pelaksanaan UN 2010 akan berubah, UN juga dinyatakan bukan sebagai satu-satunya penentu kelulusan.
Hal itu dikatakan oleh Mendiknas di Jakarta, Kamis (26/11). “Tetap yang menentukan kelulusan adalah sekolah atau guru. Artinya, jika ada peserta didik yang memperoleh nilai 10, tapi menurut gurunya peserta didik itu tidak lulus, maka dia tidak lulus,” katanya.
Nuh menjelaskan, anggapan UN dijadikan satu-satunya untuk menentukan kelulusan adalah keliru. Hasil UN digunakan antara lain untuk pemetaan mutu satuan dan atau program pendidikan, seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, penentuan kelulusan peserta didik dari program dan atau satuan pendidikan, serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Perubahan yang paling signifikan dari pelaksanaan UN tahun sebelumnya dengan UN 2010, lanjut Nuh, adalah adanya kesempatan bagi para peserta didik untuk mengulang, selain juga UN susulan, bagi mereka yang pada saat pelaksanaan tidak bisa ikut karena suatu sebab, seperti sakit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar