Jakarta, Senin (12 Januari 2009) -- Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2008/2009 jenjang SMP/MTs/SMPLB akan dilaksanakan pada bulan April 2009. Ujian utama dilaksanakan pada tanggal 27, 28, 29, dan 30 April 2009 mulai pukul 8.00 - 10.00, sedangkan ujian susulan dilaksanakan pada tanggal 4, 5, 6, dan 7 Mei 2009. Sementara ujian utama SMA/MA dilaksanakan pada tanggal 20, 21, 22, 23, dan 24 April 2009, sedangkan ujian susulan dilaksanakan pada tanggal 27, 28, 29, 30 April 2009, dan 1 Mei 2009.
Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (Ka BSNP) Mungin Eddy Wibowo mengatakan, ujian utama SMALB diselenggarakan pada tanggal 20,21, dan 22 April 2009 mulai pukul 8.00 - 10.00, sedangkan ujian susulan diselenggarakan pada tanggal 27, 28, 29 April 2009. Sementara ujian utama SMK diselenggarakan pada tanggal 20, 21, dan 22 April 2009 mulai pukul 8.00 - 10.00, sedangkan ujian susulan diselenggarakan pada tanggal 27, 28, dan 29 April 2009. "BSNP telah menyusun prosedur operasi standar (POS) untuk ujian kompetensi. Kisi - kisinya juga sudah disusun," katanya saat memberikan keterangan pers di Gerai Informasi dan Media, Depdiknas, Jakarta, Senin (12/1/2009).
Jadwal UN Kompetensi Keahlian SMK harus selesai satu minggu sebelum UN utama dan mengacu pada ketentuan khusus tentang teknis pelaksanaan uji kompetensi keahlian. "Bagi SMK program empat tahun, uji kompetensi keahlian dilaksanakan pada tahun ke empat," kata Mungin.
Adapun Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) Tahun Pelajaran 2008/2009 SD/MI/SDLB akan dilaksanakan pada tanggal 11, 12, dan 13 Mei 2008 untuk ujian utama dan pada tanggal 18, 19, dan 22 Mei 2009 untuk ujian susulan.
Selengkapnya mata pelajaran yang diujikan untuk jenjang SMP/MTs/SMPLB meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam. Pada jenjang SMA/MA program IPA mata pelajaran yang diujikan meliputi Bahasa Indonesia, Biologi, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, dan Kimia, sedangkan untuk program IPS meliputi Bahasa Indonesia, Sosiologi, Bahasa Inggris, Matematika, Geografi, dan Ekonomi.
Adapun untuk program Bahasa mata pelajaran yang diujikan meliputi Bahasa Indonesia, Sejarah Budaya/Antropologi, Bahasa Inggris, Matematika, Sastra Indonesia, dan Bahasa Asing, sedangkan untuk program Keagamaan meliputi Bahasa Indonesia, Ilmu Kalam, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Hadist, dan Ilmu Tafsir.
Sementara, pada jenjang SMALB mata pelajaran yang diujikan meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika, sedangkan pada jenjang SMK akan mengujikan Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan uji kompetensi keahlian.
Pengumuman hasil UASBN SD dan UN SMP/MTs/SMPLB dilakukan serentak di sekolah/madrasah penyelenggara selambat - lambatnya pada minggu ketiga bulan Juni 2009, sedangkan pengumuman hasil UN SMA/MA/SMK/SMALB selambat - lambatnya pada minggu kedua bulan Juni 2009.
Kriteria kelulusan UASBN ditetapkan oleh setiap sekolah/madrasah yang peserta didiknya mengikuti UASBN melalui rapat dewan guru yang. Kriteria kelulusan ini mencakup nilai minimum setiap mata pelajaran yang diujikan dan nilai rata - rata ketiga mata pelajaran. "Kelulusan UASBN digunakan sebagai salah satu pertimbangan penentuan kelulusan dari sekolah/madrasah, " kata Mungin.
Sementara, peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN, yakni memiliki nilai rata - rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya. Khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran Kompetensi Keahlian Kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata - rata UN.
Pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan dapat menetapkan batas kelulusan di atas nilai tersebut di atas, sebelum pelaksanaan UN. Peserta UN diberikan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah penyelenggara.
Mungin mengatakan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada penjelasan pasal 68 butir b, hasil ujian nasional dijadikan sebagai salah satu dasar seleksi untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Satuan pendidikan, kata dia, dapat melakukan seleksi dengan menggunakan instrumen seleksi yang materinya tidak diujikan dalam Ujian Nasional.
Dia mencontohkan, perguruan tinggi dapat menyelenggarakan tes bakat skolastik, tes intelegensil, tes minat, tes bakat, tes kesehatan, atau tes lainnya sesuai dengan kriteria pada satuan pendidikan tersebut. "Hal ini tidak hanya berlaku untuk perguruan tinggi saja, nanti untuk SMP pun masuk ke SMA tidak perlu ada tes yang materinya sama dengan UN," ujarnya.
Mungin menyampaikan, satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan ini paling lambat tujuh tahun sejak mulai berlakunya PP Nomor 19/2005. "Harapannya ke depan perguruan tinggi betul - betul akan memanfaatkan hasil ujian ini sebagai dasar seleksi penerimaan mahasiswa baru," katanya.
Mungin menyebutkan, total anggaran untuk kegiatan UN dan UASBN tahun pelajaran 2008/2009 sebanyak Rp.376 milyar dengan rincian untuk penyelenggaraan UASBN SD sebanyak Rp.56 milyar, UN SMP/MTS/SMPLB sebanyak Rp.200 milyar, dan UN SMA/MA/SMK sebanyak Rp.120 milyar. Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Balitbang Depdiknas Burhanuddin Tolla menambahkan, total biaya penyelenggaraan ujian termasuk Ujian Paket A,B, dan C yang diselenggarakan dua kali dalam setahun sebanyak Rp.572 milyar.***
Sumber: Pers Depdiknas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar