Rabu, 24 Februari 2010

Anak Jalanan dan Eksklusi Sosial

Oleh John Haba, Peneliti PMB-LIPI
(Sumber : Suara Pembaruan, 26 Januari 2010)

Anak jalanan (anjal), sudah lama menyita perhatian penentu kebijakan di Departemen Sosial dan pemerintahan daerah di kota-kota besar. Diasumsikan, jumlah anjal di 12 kota besar di Indonesia sebanyak 100.000 jiwa tahun 2009, dan jumlah terbesar diperkirakan berada di Ibukota. Anjal selalu terkait dengan kriteria yang dikenakan kepada mereka oleh pemerintah, yaitu anak yang berusia 5-18 tahun, yang menghabiskan sebagai besar waktunya di jalan, untuk mencari nafkah, atau berkeliaran di jalan raya atau tempat-tempat umum. Waktu yang dihabiskan sekitar 4 jam per hari, pola pengalokasian waktu serupa terus dilakukan hingga mereka menemukan sumber nafkah lain, atau lingkungan sosial yang dapat menampung mereka.

Eksistensi anjal terpaut dengan perlakuan dan kondisi dalam keluarga, kemiskinan, perceraian orangtua, minimnya perhatian dari lingkungan sosial, dan tendensi memprioritaskan uang dari pada bersekolah atau melakukan kegiatan lain. Terdapat empat tipe anjal yaitu: anjal yang masih tinggal dengan orangtua, anjal yang memiliki orangtua tetapi tidak tinggal dengan mereka, anjal yang tidak memiliki orangtua, tetapi tinggal dengan keluarga tertentu, dan anjal yang tidak memiliki orangtua dan tidak tinggal dengan keluarga. Pekerjaan utama anjal adalah pengamen, ojek payung, pengelap mobil, pembawa belanja di toko atau pasar dan peminta-minta.

Fenomena anjal ini serta-merta membangun pertanyaan, siapakah sejatinya yang mesti bertanggung jawab atas mereka? Undang-Undang Dasar 1945 hasil amendemen, Pasal 34 Ayat 1 menyebutkan bahwa "Fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara". Diktum konstitusi ini jelas memberikan kewenangan pada negara untuk mengurus dan bukannya untuk menangkapi anjal. Atensi utama pada pemeliharaan, penanganan dan pemberdayaan, tampaknya belum dipahami secara merata di semua instansi pemerintah tentang mandat konsitusi untuk memperhatikan kelompok marginal; seperti fakir miskin dan anak telantar. Landasan konstitusional dengan indikator terukur tersurat dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 34 Ayat 2 bahwa "Negara mengembangkan suatu jaringan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan".

Eksklusi Sosial

Prioritas konstitusional agar negara berperan aktif dalam membanguan manusia agar lebih bermartabat, menjadi antitesis dengan kondisi objektif mutu hidup manusia Indonesia saat ini, dan secara khusus masa depan dan perlakuan terhadap anjal. Martabat (integrity) manusia Indonesia menjadi buram karena balutan kemiskinan, dan mutu hidup mayoritas manusia Indonesia yang masih di bawah standar minimum. Di Indonesia, jaringan sosial sangat minim dikembangkan lintas institusi negara, institusi keagamaan, institusi etnis, dan institusi golongan. Penangan fakir miskin dan anjal masih menjadi dominasi lembaga pemerintah (Kementerian Sosial); dan institusi lainnya didaulat untuk ikut berpartisipasi, sebab ketiadaan dana, daya dan sumberdaya manusia yang memadai. Sekat-sekat kelembagaan dalam menangani kelompok marjinal, seperti anjal tampaknya belum berubah sejak rezim Orde Baru, di mana hegemoni dan dominasi negara begitu menonjol.

Keberadaan anjal dan fakir miskin tidak terlepas dari peranan dan kebijakan negara, yang belum tuntas dan komprehensif ditangani. Keberpihakan negara terhadap para pemilik modal, penguasa dan makelar tanah dan makelar kasus, tanpa berpihak pada anjal dan kelompok marjinal, berdampak pada semakin banyaknya warga negara Indonesia yang hidup tanpa martabat. Integritas tidak selalu harus dipertautkan dengan kepemilikan material, tetapi martabat mempunyai kaitan dengan hak-hak dasar manusia untuk diperlakukan dan ditangani secara manusiawi. Kebijakan yang berpihak kepada kelompok penguasa dan para kapitalis merupakan sumber bencana sosial, yang tidak kalah dahsyatnya dari bencana alam. Proses peminggiran masyarakat secara sistematik jelas tampak pada keberpihakan pemerintah pada para elit dan pemilik modal, dan menomorduakan Anjal dan fakir miskin. Proses yang direncanakan atau tidak direncanakan masuk ke ranah eksklusi sosial dengan dampak masif dan sulit diatasi, sebagaimana tantangan anjal bagi pemerintah saat ini.

Ambiguitas pendekatan terhadap anjal masih terasa parsial dan mengedepankan ego sektoral setiap institusi, yang belum sanggup disinergikan menjadi satu kekuatan nasional, untuk memerangi akar kemiskinan dan eksklusi sosial yang semakin parah. Program inklusi sosial untuk membawa balik anjal ke lingkungan hidup yang memadai sangat minim, dan penanganan saat ini terkesan kosmetik, dan tidak membedah akar permasalaham eksklusi sosial, termasuk anjal. Fungsi "Rumah Singgah" sebagai wadah berkumpul anjal hanyalah program sejenak dan tidak akan mereduksi akumulasi anjal, apabila kebijakan yang "pro poor", program inklusif bagi anjal dan fakir miskin tidak tersinergikan secara nasional, maka program penanganan Anjal akan terkesan populis. Nyatanya, keberadaan Anjal dan fakir miskin di Indonesia adalah juga buah dari pembangunan nasional yang parsial, temporer, dan sektoral semata.