Senin, 11 Mei 2009

Sertifikasi Guru 2009: Perubahan dan Perkembangannya

Oleh Suyatno

Kabar gembira bagi guru yang belum mendapatkan sertifikat guru profesional karena (1) proses sertifikasi tahun 2009 segera dimulai (April pemberkasan), (2) ada kemudahan bagi guru yang belum berijasah S-1 dan usia di atas 50 tahun, (3) pengawas mulai disertifikasi, (4) guru S-2 atau S-3 berpangkat IVb tidak perlu portofolio dan langsung mendapatkan sertifikat, dan (5) guru atau guru dalam jabatan pengawas tanpa harus s-1 asal berpangkat IVc langsung mendapatkan sertifikat. Kabar menarik lainnya, tentu saja, jika lolos sertifikasi, tambahan gaji akan mengisi pundi-pundi anggaran pribadi.

Semua pasti setuju manakala guru harus profesional yang didukung oleh bukti sertifikat mengajar. Semua juga tidak setuju jika guru bersertifikat tetapi tidak mengalami perubahan tanggung jawab dan tidak inovatif. Untuk itu, guru diharapkan terus memacu diri untuk mendapatkan predikat guru sejati. Jalan yang harus ditempuh adalah menghimpun pengalaman dari berbagai aspek kemudian dikumpulkan melalui portofolio.

Dalam serifikasi guru 2009, perubahannya adalah (1) dokumen portofolio tahap awal akan diseleksi oleh dinas pendidikan untuk dilihat kelayakan diperiksa atau tidak, (2) dokumen yang telah diseleksi kelayakan tersebut juga akan diseleksi ulang oleh LPMP, (3) kemudian, dokumen akan diteliti keautentikannya dan diberi skor oleh LPTK yang ditunjuk, dan (4) jika dokumen belum memenuhi target kelulusan dinyatakan tidak lolos kemudian yang bersangkutan harus mengikuti diklat.

Ketentuan lolos tentu tidak semudah itu. Dokumen yang sah dan lengkap dan mendapatkan skor di atas 850 dinyatakan lulus. Dokumen yang sah dan lengkap dengan skor 841--849 dinyatakan melengkapi substansi. Dokumen yang sah dan lengkap dengan skor di bawah 841 dinyatakan (tidak lolos) dan mengikuti diklat. Dokumen belum sah dan lengkap dengan skor minimal 850 tetapi ada dokumen yang belum ditandatangani atau distempel dinyatakan melengkapi administrasi. Dokumen mengandung kecurigaan dinyatakan klarifikasi. Kemudian, dokumen yang tidak memenuhi kriteria serta terdapat pemalsuan dinyatakan diskualifikasi dan dokumen diskualifikasi itu akan dikembalikan ke dinas pendidikan.

Tidak ada komentar: