Jumat, 07 Agustus 2009

Guru Wajib Mengajar 24 Jam

Pemerintah akan menerbitkan ketentuan mengenai kewajiban beban tugas mengajar selama 24 jam seminggu bagi para guru tersertifikasi. Kewajiban tersebut menimbulkan permasalahan di lapangan selama ini.

”Saat ini, disiapkan peraturan menteri yang mengatur tentang kewajiban 24 jam mengajar. Beberapa alternatif untuk memenuhi ketentuan tersebut, selain mengajar di kelas ialah mengajar Paket A, B, C, melaksanakan remedial, tim teaching (mengajar secara berkelompok), dan mengajar di sekolah lain,” ujar Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional, Baedhowi, di sela acara Simposium Penelitian Pendidikan, Kamis (6/8).

Baedhowi yang menjadi salah pembicara kunci dalam kegiatan tersebut memaparkan tentang upaya peningkatan profesionalitas guru.

Baedhowi menambahkan, rencananya untuk daerah terpencil, alternatif-altearnatif tersebut dapat dijalankan seterusnya. Sedangkan, di daerah perkotaan hanya pada masa transisi sekitar dua tahun. Selama ini, sebagian guru mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban tersebut. Berbagai alternatif seperti remedial, tim teaching, dan mengajar di sekolah lain terkadang menimbulkan kebingungan para guru karena belum ada payung hukumnya.

Baedhowi berpendapat, kesulitan pemenuhan ketentuan 24 jam mengajar seminggu muncul antara lain karena jumlah guru yang terlalu banyak dan distribusi tidak merata. Terjadi inefisiensi. ”Untuk guru calon peserta uji sertifikasi sebetulnya sudah ada persyaratan yang salah satunya guru tersebut telah mengajar 24 jam semingu. Namun, pada praktiknya peserta yang dipilih mengikuti sertifikasi terkadang tidak sesuai,” ujarnya.

Begitu guru tersebut lolos uji sertifikasi baru belakangan muncul masalah pemenuhan ketentuan jam mengajar itu. Sekolah dan guru pun bingung mencari jalan agar jam mengajar jumlahnya terpenuhi. Ke depan, diharapkan pemerintah daerah menyaring peserta uji sertifikasi sesuai ketentuan.

Tidak ada komentar: