Jangan gentar dengan Uji Kompetensi Guru (UKG) yang disajikan oleh pemerintah. UKG itu semata-mata untuk kebaikan pendidikan di Indonesia. Asal Anda membaca permendikbud yang mengatur pendidikan, misalnya permendikbud 103 dan 104 tahun 2014 tentang pembelajaran dan penilaian lalu ditambah dengan pengalaman Anda mengajar, tentu soal paedagogis dapat terjawab. Lebih jauh, guru harus membaca aturan lainnya untuk memperkaya. Memang salah satu ugas guru adalah membaca, bukan?
Kemudian, guru tentu memunyai keahlian sesuai dengan bidangnya. Kuatkan keilmuan guru untuk menjawab soal berkait dengan bidang studi. Lalu, apanya yang susah? Soal tentu tidak dibuat untuk menyakitkan guru. Soal dibuat sesuai dengan standar seorang guru.
Jadi, jangan takut dengan UKG. Uji
Kompetensi Awal (UKA) bagi guru adalah untuk mengukur kompetensi dasar tentang
bidang studi (subject matter) dan
pedagogik dalam domain content. Kompetensi
dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi
guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik
guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi
pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses
pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.
Bagaimanakah rincian soalnya? Pengembangan
instrumen UKA terdiri atas kisi-kisi dan butir soal. Soal UKA dikembangkan oleh
Tim Ahli dengan bentuk soal obyektif tes jenis pilihan ganda dengan 4 opsi
pilihan jawaban. Komposisi instrumen tes adalah 30% kompetensi pedagogik dan
70% kompetensi profesional dengan waktu pengerjaan soal ujian adalah 120 menit
dan jumlah soal maksimal 100 butir soal. Kecuali guru Tuna Netra waktu yang
diberikan 180 menit.
Peserta
UKA hanya mendapatkan soal ujian sesuai dengan mata pelajaran yang telah
ditentukan seperti tersebut di atas. Informasi mata uji peserta UKA
masing-masing peserta dan kisi-kisi dapat dilihat pada laman http://sergur.kemdiknas.go.id atau pada beberapa
links alternatif dari beberapa materi pelajaran di bawah ini :
-
Download Kisi-kisi UKA / UKG Tahun 2015 Administrasi Perkantoran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar