Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan
menyesalkan manipulasi pemberitaan melalui media daring dan media sosial
terkait penerapan kembali kurikulum tahun 2006 pada tahun 2016.
Sementara berita tidak benar itu berasal dari tautan berita lama ( 2014)
yang diunggah kembali. Ditemui usai menghadiri rapat kerja bersama
dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bertajuk Rancangan
Anggaran 2016, Senin malam (14/12/2015), Mendikbud mengungkapkan,
pemberitaan itu adalah manipulasi informasi, yang dapat menimbulkan
kebingungan.
“Ini
tindakan sangat tidak terpuji, manipulasi informasi, sedang
dipertimbangkan untuk menempuh tindakan hukum,” ujarnya, di Jakarta,
Senin malam (14/12/2015).
Sebagai
informasi, ada beberapa situs dan akun media sosial Facebook yang
gencar menghembuskan isu mengenai penerapan Kurikulum 2006 dengan judul
“Pemberitaan Semua Sekolah Wajib Kembali ke Kurikulum 2006, Mulai
Semester Genap Tahun 2015". Pemberitaan tidak benar itu telah pernah
diunggah pada awal Desember 2014, kemudian diunggah kembali pertengahan
Desember 2015 sehingga mengesankan sebagai berita Baru mengenai
kebijakan baru Kemendikbud.
Mendikbud mengungkapkan akan mempertimbangkan
langkah hukum atas lansiran media daring yang berisi penerapan kurikulum
tahun 2006 tersebut. “Kami mempertimbangkan langkah hukum karena
diposting di website, pengunjung website jadi tinggi, rating iklan
meningkat. Itu menjangkau yang salah, karena berita tidak benar”, tegas
Menteri Anies
Mendikbud
menegaskan untuk tidak mengembalikan kurikulum kepada kurikulum tahun
2006. “Tidak pernah ada rencana (kurikulum) kembali ke tahun 2006,
mengenai penerapan dua kurikulum itu adalah peralihan kurikulum ada
periode transisi. Sehingga, ada sekolah yang secara bertahap menerapkan,
ada yang belum”, jelas Mendikbud Anies.
Perkembangan
penerapan kurikulum 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun
2006 dan Kurikulum 2013 menjelaskan satuan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester
pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun
2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan
dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Batas waktu
penggunaan kurikulum tahun 2006 adalah paling lama sampai dengan tahun
pelajaran 2019/2020. Sedangkan, satuan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3
(tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013. Satuan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013
mendapatkan pelatihan dan pendampingan bagi kepala satuan pendidikan,
pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas satuan pendidikan. Pelatihan
dan pendampingan sebagaimana dimaksud adalah bertujuan meningkatkan
penyiapan pelaksanaan Kurikulum 2013. (Sumber: Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendibud, 15/12/2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar