Selasa, 07 Agustus 2012

Mendikbud: Calon Guru akan Diasramakan dan Diberi Ikatan Dinas

Mahasiswa calon guru akan diasramakan dan ikatan dinas selama empat tahun. Untuk tahun ini, dicobakan hanya setahun untuk mahasiswa calon guru di tingkat akhir. Demikian ungkap Mendikbud Mohammad Nuh di Jogjakarta (6/8). "Perbaikan kualitas guru tidak hanya cukup dengan meningkatkan kualitas guru yang sudah mengajar saja. Tetapi meningkatkan kemampuan dan profesionalitas sejak mahasiswa itu juga tidak kalah penting," ucap dia.

Di antara formulasi untuk menggenjot kualitas guru sejak dini adalah, Kemendikbud akan mengasramakan para mahasiswa calon guru. Tidak tanggung-tanggung, mahasiswa calon guru tadi diasramakan selama empat tahun. Untuk tahun ini, Kemendikbud akan mulai proyek pemanasan dengan mengasramakan mahasiswa calon guru untuk yang sudah tingkat akhir.

Selain menjalankan sistem asrama bagi mahasiswa calon guru, Nuh juga menuturkan Kemendikbud sedang menyusun skema untuk menjalankan ikatan dinas. Dengan demikian, mahasiswa calon guru yang diasramakan tadi sudah meneken kontrak ikatan dinas sebagai seorang guru. Sistem ikatan dinas ini berlaku seperti di Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN) yang dikelola Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) milik Badan Pusat Statistik (BPS), dan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Nuh menegaskan tidak bisa semua mahasiswa FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) bisa masuk diasramakan. Kuota memang dibatasi di antaranya karena disesuaikan dengan anggaran pemerintah dan kebutuhan guru di lapangan. Dengan pertimbangan tadi, pemerintah lantas akan memberlakukan seleksi ketat bagi mahasiswa calon guru yang ingin masuk program asrama dan ikatan dinas tadi. Selain itu, calon mahasiswa yang berminta juga harus menandatangani semacam kontrak ikatan dinas yang bunyinya bersedia ditempatkan di manapun. (JPNN/syt)

Tidak ada komentar: