Mahasiswa calon guru akan diasramakan dan ikatan dinas selama empat
tahun. Untuk tahun ini, dicobakan hanya setahun untuk mahasiswa calon
guru di tingkat akhir. Demikian ungkap Mendikbud Mohammad Nuh di
Jogjakarta (6/8). "Perbaikan kualitas guru tidak hanya
cukup dengan meningkatkan kualitas guru yang sudah mengajar saja. Tetapi
meningkatkan kemampuan dan profesionalitas sejak mahasiswa itu
juga tidak kalah penting," ucap dia.
Di antara formulasi untuk menggenjot kualitas guru sejak dini adalah,
Kemendikbud akan mengasramakan para mahasiswa calon guru. Tidak
tanggung-tanggung, mahasiswa calon guru tadi diasramakan selama empat
tahun. Untuk tahun ini, Kemendikbud akan mulai proyek pemanasan dengan
mengasramakan mahasiswa calon guru untuk yang sudah tingkat akhir.
Selain menjalankan sistem asrama bagi mahasiswa calon guru, Nuh juga
menuturkan Kemendikbud sedang menyusun skema untuk menjalankan ikatan
dinas. Dengan demikian, mahasiswa calon guru yang diasramakan tadi sudah
meneken kontrak ikatan dinas sebagai seorang guru. Sistem ikatan dinas ini berlaku seperti di Sekolah Tinggi Akutansi
Negara (STAN) yang dikelola Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sekolah
Tinggi Ilmu Statistik (STIS) milik Badan Pusat Statistik (BPS), dan
Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) milik Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri).
Nuh menegaskan
tidak bisa semua mahasiswa FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan)
bisa masuk diasramakan. Kuota memang dibatasi di antaranya karena
disesuaikan dengan anggaran pemerintah dan kebutuhan guru di lapangan.
Dengan pertimbangan tadi, pemerintah lantas akan memberlakukan seleksi
ketat bagi mahasiswa calon guru yang ingin masuk program asrama dan
ikatan dinas tadi. Selain itu, calon mahasiswa yang berminta juga harus
menandatangani semacam kontrak ikatan dinas yang bunyinya bersedia
ditempatkan di manapun. (JPNN/syt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar