Peserta PPG yang dapat diterima ialah yang memiliki potensi dasar memadai, memunyai basis keilmuwan yang kuat, mau belajar terus, pebelajar cepat yang inovatif, open minded, dan menguasai ICT.
Perlu diketahui bahwa dasar hukum penyelenggaraan PPG ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan. Sementara itu, dasar hukum Unesa sebagai penyelenggara PPG diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pndidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 6/Dikti/Kep/2007 Tanggal 2 April 2007.
Dalam program PPG itu, kuota mahasiswa PPG diidealkan dengan kebutuhan guru di suatu tempat. Hal ini dilakukan agar tidak ada mahasiswa lulusan PPG yang tidak mendapat pekerjaan sebagai guru. Satu hal penting yang perlu diketahui adalah bahwa tidak secara otomatis guru yang sudah bersertifikat lantas mendapat tunjangan profesi. Tunjangan profesi hanya akan diperoleh jika guru tersebut lolos dalam usulan yang dilakukan sekolah.
Lalu, bagaimana pendaftaran program PPG? Proses seleksi mahasiswa akan dilakukan program studi atau jurusan di bawah koordinasi LPTK penyelenggara dan calon peserta yang lolos seleksi akan dilaporkan kepada Dirjen Dikti untuk mendapatkan nomor registrasi program PPG. Struktur kurikulum PPG yang digunakan sama, baik yang bagi lulusan S-1 kependidikan maupun nonkpedidikan. Struktur kurikulumnya meliputi pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran (student specific pedagogic) dan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL)kependidikan,” jelas Ketut.
Kuota tiap kelas dibatasi sebanyak 25 orang. Pelatihan pengembangan perangkat pembelajaran dilakukan pada semester pertama senangyak 20 sks, kemudian dilanjutkan dengan PPL yang ditempuh sebanyak 18 sks dalam satu semester di sekolah mitra.
Jalur pendidikan profesi guru dapat ditempuh calon pendaftar dalam tiga kategori, yaitu jalur portofolio, jalur pendidikan dalam jabatan bagi guru PNS, dan pendidikan prajabatan bagi calon pendaftar dari nonkependidikan. Kurikulum tambahan dalam bentuk matrikulasi pada program PPG didasarkan pada kualifikasi akademik calon mahasiswa PPG, yakni (a) S1 kependidikan yang sesuai, (b) S1 kependidikan yang serumpun ditambah matrikulasi, (c) S1/D4 nonkependidikan yang sesuai ditambah matrikulasi, (d) S1/D4 nonkependidikan yang serumpun ditambah matrikulasi, dan (e) S1 Psikologi untuk PAUD atau SD ditambah matrikulasi, kecuali lulusan non-LPTK yang mengambil akta IV karena dianggap sudah tidak relevan. Yang dimaksud matrikulasi dalam hal ini penyamaan persepsi tentang ilmu kependidikan dalam bentuk semester pendek.
1 komentar:
kapan program PPG diselenggarakan, karna sejak dulu kok hanya wacana saja, terimaksih & mhn maaf
Posting Komentar