Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Mohammad Nuh menyatakan bahwa kegiatan kepramukaan akan
menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah, terutama pada jenjang sekolah
dasar dan sekolah menengah pertama.
Kegiatan ini juga didorong
wajib pada jenjang pendidikan menengah, sedangkan pada jenjang
pendidikan tinggi sebagai kegiatan pilihan, kata Mohammad Nuh usai
menandatangani kesepahaman bersama dengan Ketua Dewan Masjid Indonesia
(DMI) Jusuf Kalla tentang Penyelenggaraan Program PAUD di Masjid-Masjid
Seluruh Indonesia di Kemdikbud, Jakarta, Selasa.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan terus menggodok penyempurnaan kurikulum. Pada
satu hingga dua minggu ke depan direncanakan akan dilakukan uji publik,
kata Mendikbud.
"Pramuka ingin kita dorong, ingin kita wajibkan sebagai ekstra kurikuler yang wajib, bukan mata pelajaran," katanya.
Mendikbud menjelaskan, kegiatan kepramukaan memiliki nilai-nilai
kepemimpinan, kebersamaan, sosial, dan kemandirian. Untuk itu,
revitalisasi dari sisi organisasi di setiap sekolah akan lebih
dimatangkan.
Selain itu, kata Mendikbud, tidak boleh melupakan pembinaan guru
pramuka. Oleh karena itu, guru pramuka harus dilakukan penataran
besar-besaran, katanya.
Mendikbud mengatakan, komposisi kurikuler dan ekstrakurikuler
bukan sesuatu yang saling bertentangan, tetapi saling melengkapi. Para
guru yang mengajar kegiatan ekstrakurikuler juga mendapatkan kredit
nilai.
"Syarat mendapatkan tunjangan profesi 24 jam bisa dipenuhi
sebagian dari mengampu atau membina di ekstrakurikuler," katanya.
Mendikbud mengatakan, pendanaan kegiatan kepramukaan salah satunya
dapat memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Dana fungsi pendidikan di Kementerian Pemuda dan Olah Raga juga dapat dimanfaatkan," katanya.
Dengan wajibnya ekstrakurikuler kepramukaan, Mendikbud
mengingatkan, agar tidak terjebak pada formalitas saja. "Tidak boleh
sebatas pada simbol-simbol kepramukaan, tetapi substansi kepramukaan
itu," katanya.
(Sumber: Antaranews/Z003/R010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar